Kasasi Diterima, Kades di Kabupaten Bekasi Divonis 24 Bulan Penjara

Infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap Kepala Desa (Kades) Segaramakmur berinisial AS. Dia ditangkap setelah Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi jaksa penuntut umum (JPU).

AS ditangkap pada Senin (27/12) di Desa Segaramakmur, Kecamatan Tarumajaya, Kabupaten Bekasi. MA menjatuhkan pidana penjara kepada AS selama dua tahun.

Kades aktif di Kabupaten Bekasi tersebut sebelumnya didakwa melakukan perbuatan pidana bersama-sama menggunakan surat palsu. Dia dituntut empat tahun penjara oleh JPU pada pengadilan tingkat pertama.

Namun Pengadilan Negeri Cikarang menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Oleh karena itu penuntut umum melakukan upaya hukum banding.

Saat pada tingkat banding, Pengadilan Tinggi Bandung memberikan putusan bebas kepada AS.

“Kemudian JPU segera melakukan upaya hukum kasasi. Akhirnya pada tingkat kasasi Mahkamah Agung telah memutus AS terbukti dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana bersama-sama menggunakan surat palsu,” kata Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Siwi Utomo, Selasa (28/12).

AS kini menjalani eksekusi pidana penjara di Lapas Kelas II A Cikarang.

“Upaya paksa tersebut merupakan salah satu komitmen Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi dalam mendukung Instruksi Jaksa Agung RI dalam pemberantasan mafia tanah,” kata Siwi.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini