Infobekasi.co.id – Partai politik di Kabupaten Bekasi mengusulkan agar jumlah kursi DPRD Kabupaten Bekasi ditambah. Alasannya, karena jumlah penduduk Kabupaten Bekasi semakin bertambah.
“Beberapa parpol yang mendapatkan kursi di DPRD Kabupaten Bekasi menyampaikan kepada KPU perihal apakah memungkin untuk penambahan kursi DPRD dari 50 menjadi 55,” kata Ketua KPU Kabupaten Bekasi, Jajang Wahyudin, Senin (10/1)
Penambahan jumlah kursi parlemen di Kabupaten Bekasi dimungkinkan bertambah jika jumlah penduduk Kabupaten Bekasi mencapai 3 juta jiwa atau lebih.
“Jika benar jumlah penduduk berjumlah 3 juta atau lebih maka sesuai Undang-Undang Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kursi jadi bertambah,” ucap Jajang.
Baca juga : Gawat! Tanggul Citarum Kabupaten Bekasi Amblas 300 Meter, 4 Kecamatan Bisa Kebanjiran
Rencana penambahan jumlah kursi ini masih menunggu data jumlah penduduk dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi. Termasuk keputusan sebaran penambahan kursi dapil.
“Kami melakukan komunikasi ke Disdukcapil Kabupaten Bekasi soal usulan wacana tersebut untuk mendapatkan data akurat jumlah penduduk Kabupaten Bekasi. Kami menunggu informasi data tersebut per Desember 2021,” ungkap Jajang.
Kepala Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Bekasi, Hudaya mengatakan, pada semester pertama 2021 jumlah penduduk Kabupaten Bekasi sebanyak 2.936.182 jiwa.
“Untuk data semester dua 2021 belum keluar dari Kemendagri. Insha Allah dalam waktu dekat akan dirilis oleh Kemendagri,” kata Hudaya.(kendra)