Infobekasi.co.id – DPRD Kabupaten Bekasi mendorong Pemerintah Kabupaten Bekasi mengalokasikan anggaran lebih besar untuk kelurahan. Pasalnya, lembaga legislatif ini menilai adanya ketimpangan dengan pemerintah desa.
Ketua Komisi 1 DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini mengatakan perbedaan antara desa dan kelurahan terletak pada sistem pemerintahan. Jika kelurahan aparaturnya berasal dari pemerintah daerah sementara untuk desa personilnya hasil proses pilkades.
“Hal ini berkaitan dengan pelayanan publik di tingkat desa dan kelurahan yang berpengaruh karena alokasi anggaran,” kata Ani pada Selasa (29/10).
Karena ada undang-undang desa, porsi anggaran untuk desa sangat besar. Sebab, selain menerima bagi hasil dengan pemerintah, desa mendapatkan alokasi anggaran dana desa dari pemerintah pusat. Adapun kelurahan hanya seadanya dari pemerintah daerah.
“Minimnya anggaran itu tentunya berpengaruh pada pelayanan di kelurahan, untuk itu perlu adanya regulasi agar kelurahan juga mendapat alokasi yang setidaknya sama dengan desa, karena semangat perubahan dari desa ke kelurahan idealnya untuk memaksimalkan pelayanan,” kata dia.
Ani menambahkan, beralihnya status desa ke kelurahan juga seringkali mendapat penolakan dari masyarakat akibat alokasi anggaran tersebut.
Sementara itu untuk jumlah desa dan kelurahan yang ada di kabupaten bekasi terdapat sebanyak 180 desa dan 7 kelurahan, tahun 2020 jumlah kelurahan akan bertambah 1 yakni Desa Setiaasih di Kecamatan Tarumajaya yang menjadi kelurahan.
Reporter: Muhammad Al Akhbar
Percuma ada dana desa dan kelurahan jl di tempat saya tinggal belum ada perbaikan jl atau gang saya sampai sekarang jl masi tanah belu di sentuh sama dinas terkait