Infobekasi.co.id – Satresnarkoba Polres Metro Bekasi Kota menyita sebanyak 31 kilogram narkoba jenis ganja dari tiga orang tersangka yang ditangkap di Bekasi dan Bogor. Ketiganya NH, BN, dan AL.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan pengungkapan ini bermula ketika pada Senin (24/01) sekira pukul 09.00 wib, polisi mendapatkan informasi dari sumber yang dapat dipercaya bahwa di wilayah Jati Bening, Pondok Gede sering terjadi transaksi narkoba.
“Kemudian penyidik melakukan pendalaman. Selanjutnya pada Kamis (27/01) sekira pukul 15.00 wib penyidik akan melakukan undercover buy (pembelian terselubung) terhadap pelaku NH diwilayah Jati Bening. Namun dialihkan ke wilayah Parung Bogor dengan cara ada uang dan barang,” ujar dia di Mapolrestro Bekasi Kota Pada Saat Press Release Pengungkapan Narkotika Jenis Ganja, Rabu (02/02).
Ia melanjutkan, kemudian sekira pukul 19.00 wib, pelaku NH sudah berada di lokasi yang sudah ditentukan, selanjutnya terjadi transaksi antara penyidik dan pelaku. Yang disaat itu pula Pihak Kepolisian mengamankan NH dan Barang Bukti 1 Kilogram Narkotika Jenis Ganja.
“Polisi melakukan pendalaman terhadap pelaku NH dan pelaku mengaku bahwa di tempat tinggalnya yakni di Jalan Kali Suren, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor terdapat 31 Kilogram Jenis Ganja, Dengan rincian 1 Kilogram sebanyak 23 bungkus dengan berlakban coklat dan 1/2 Kilogram dengan berjumlah 14 bungkus dengan berat 7 Kilogram,” jelasnya.
Endra menerangkan, setelah NH diamankan, Pada Jumat (28/01) sekira pukul 09.00 wib dilakukan pengembangan dan NH memberikan informasi bahwa barang bukti yang didapatkannya berasal dari seseorang yang bernama BN. “Yang diantar dengan menggunakan kendaraan mobil APV dari Sumatera Utara atau Medan,” ujarnya.
Setelah itu, kata dia pihak kepolisian meminta NH untuk melakukan komunikasi terhadap pelaku BN diwilayah Jati Bening, Kota Bekasi dan pada pukul 17.00 wib. Akhirnya pelaku BN berhasil diamankan oleh petugas.
“Selanjutnya polisi melakukan pengembangan kasus kembali, dan menurut keterangan dari kedua pelaku ini mereka menyebut ada satu orang lagi yang juga turut terlibat yakni atas nama AL,” ungkapnya.
Zulpan menambahkan, Kemudian dari adanya hal tersebut pihak kepolisian melakukan penulusuran dan kedua pelaku memberikan informasi bahwa barang bukti yang ditemukan oleh pihak kepolisian ini merupakan barang milik AL yang dititipkan kepada tersangka NH untuk diedarkan kembali.
“Kemudian pada 28 Januari pukul 23.00 wib ini penyidik berhasil mengamankan AL yang ada didalam rumah nya yang beralamat di Jalan Jaman Nairin Kecamatan Tajuk Halang, Kabupaten Bogor, kemudian didapati juga baranh bukti dengan berat bruto 250 gram dan 2 buah plastik bening yang didalamnya berisikan ganja dengan berat 100 gram dan 1 unit handphone miliknya,” ulasnya.
Sehingga, kata dia bagi pelaku yang diamankan adalah NH,BN dan AL. Dengan bagi barang bukti yang diamankan 31 Kilogram Narkotika Jenis Ganja, 3 Unit Handphone Milik Para Pelaku dan 1 Unit Mobil APV Bernomor Polisi BM 1402 AW.
Serta dari ketiga pelaku yang saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian mereka dikenakan Pasal 114 ayat (2), subsider Pasal 112 (2), Jo Pasal 132 ayat (1) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana paling singkat 6 (enam) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
Kontributor : Denny Arya Putra