Penggunaan Aplikasi Peduli Lindungi untuk Masuk ke Mal di Bekasi Diperketat

Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Bekasi Tedi Hafni Kusnadi menyatakan pihaknya akan memperketat pemakaian aplikasi Peduli Lindungi untuk masuk ke dalam mal di wilayahnya.

Pasalnya, Kota Bekasi kembali dalam PPKM Level 3, dimana terjadi lonjakan kasus Covid 19 yang signifikan.

“Yang pertama mungkin berkaitan dengan PPKM Level 3 di Kota Bekasi berdasarkan Inmendagri, tentunya kita juga akan lebih memperketat berkaitan dengan pengawasan baik itu di mall dan juga di pasar. Dan tentunya untuk di mall
sekarang kembali pada penerapan aplikasi Peduli Lindungi akan diperketat kembali,” ucap Tedi saat dikonfirmasi infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Rabu (09/02) Siang.

Ia menyampaikan, perketatan tersebut dilakukan di setiap mall, diantaranya guna memastikan agar kapasitas pengunjung yang datang tidak melebihi batas yang sudah ditetapkan. Sembari, pihaknya juga menyaring bagi warga masyarakat yang belum melaksanakan program vaksinasi Covid-19 agar segera melaksanakan vaksinasi.

“Karena disitu kan harus ada peduli lindungi. Karna kan saya suka masih melihat aja kadang kadang masih ada orang yang masuk (lolos), walau penerapan aplikasi tersebut sudah ditetapkan,” jelasnya.

Terlebih, kata dia untuk aturan kegiatan operasional mall sendiri, Pemkot Bekasi diantaranya sudah menetapkan Surat Edaran Nomor443.1/144/SET.Covid-19. Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 3 Covid 19 Kota Bekasi. Yang dimana dari surat tersebut merinci beberapa peraturan seperti mall dibuka dengan kapasitas
maksimal 60% dan jam operasionalnya hanya sampai dengan pukul 21.40 WlB. Dengan ketentuan :

• Anak usia di bawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menunjukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

• Tempat bermain anak-anak, dan tempat hiburan dalam pusat perbelanjaan/ mall/ pusat perdagangan dibuka dengan kapasitas maksimal 35% dengan syarat menunjukkan bukti vakinsasi lengkap untuk setiap anak yang masuk;

• Wajib untuk menggunakan AplikasiPeduli Lindungi untuk melakukan skrining terhadap semua pengunjung dan pegawai pusat perbelanjaan/ mall/pusat perdagangan terkait.

• Bioskop dapat beroperasi dengan ketentuan:
a) wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining terhadap semua
pengunjung dan pegawai;

b) kapasitas maksimal 50% dan hanya pengunjung dengan kategori Hijau dan Kuning
dalam Peduli Lindungi yang boleh masuk;

c) anak usia dibawah 12 tahun wajib didampingi orang tua dan menuniukkan bukti vaknisasi minimal dosis pertama;

d) Restoran/rumah makan dan kafe di dalam area bioskop diizinkan menerima makan di tempat (dine in) dengan kapasitas maksimal 50% dan waktu makan maksimal 60 menit;

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini