Infobekasi.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi menangkap dua pelaku begal yang beraksi di Cikarang Timur, Kabupaten Bekasi. Mereka berinisial DA (18) dan KW (17), sedangkan seorang pelaku berinisial RR (16) meninggal dunia karena kecelakaan.
Remaja pelaku begal ini tertangkap usai melakukan aksinya pada Minggu (13/2) kemarin. Saat beraksi, mereka berhasil membawa kabur sepeda motor korbannya.
Peristiwa pembegalan ini terjadi ketika korban bernama Abas Permana berboncengan sepeda motor dengan pacarnya di Jalan Raya Tanjung Baru sekitar pukul 23.00 WIB. Di tengah jalan, mereka berpapasan dengan tiga pelaku yang berboncengan sepeda motor.
Pelaku kemudian membalikkan arah motornya dan mengejar korban. Pelaku memepet motor korban dan memaksanya untuk berhenti sambil mengacungkan senjata tajam jenis celurit.
“Korban yang panik karena pelaku juga menakutinya dengan celurit. Korban saat itu masih berusaha menyelamatkan motor dengan cara ditarik. Karena takut akhirnya motor dibawa oleh para pelaku,” kata Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Rabu (16/2).
Baca juga : Korban Begal Pantat di Kalimalang Bersuara, Berharap Pelaku Segera Ditangkap
Korban bersama pacarnya berusaha mencari pertolongan ke warga sekitar. Korban kemudian bertemu pengemudi ojek online dan menceritakan kejadian yang baru dialaminya.
“Driver ojek online ini bercerita kepada warga lainnya bahwa ada orang jadi korban begal. Setelah itu ojek online dan warga lainnya mendatangi korban, dan menanyakan kembali perihal kasus pembegalan,” ungkap Gidion.
Korban bersama warga mencari pelaku ke arah Desa Cipayung, Cikarang Timur. Tak lama kemudian, mereka mendapat kabar seorang pelaku begal jatuh saat melewati jalan rusak.
“Anggota Polsek Cikarang Timur mendatangi TKP dan membawa pelaku ke rumah Sakit Anisa untuk perawatan medis. Setelah dilakukan pemeriksaan medis, pelaku RR dinyatakan meninggal dunia,” kata Gidion.
Unit Reskrim Polsek Cikarang Timur kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil meringkus dua remaja pelaku begal ini pada Senin (14/2) sekira pukul 14.30 WIB di Desa Kalijaya, Kecamatan Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa STNK, kunci motor milik pelaku dan korban, serta sebilah celurit. Mereka dijerat Pasal 365 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara.(kendra)