Buruh di Kabupaten Bekasi Demonstrasi, Ini Tuntutannya

Infobekasi.co.id – Buruh dari berbagai perusahaan yang tergabung dalam Aliansi Buruh Bekasi Melawan menggelar demonstrasi di depan Kantor BPJS Ketenagakerjaan, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (23/2).

Dalam aksinya ini, ratusan buruh menyuarakan penolakan peraturan pencairan dana jaminan hari tua (JHT) di usia 56 tahun. Mereka meminta pemerintah pusat agar mencabut regulasi tersebut.

Koordinator Aliansi Buruh Bekasi Melawan, Nur Fahroji, menganggap regulasi yang mengatur soal pencairan JHT di usia 56 tahun itu membuat buruh semakin tersudut. Apalagi di tengah pandemi Covid-19 saat ini banyak buruh usia produktif terkena PHK.

“JHT ini modal kami untuk mencari pekerjaan lagi. Untuk membuka usaha lagi, karena kalau nyari kerja di atas 25 tahun sudah susah. Kalau baru bisa diambil umur 56 tahun, lalu kami dapat uang dari mana? Tabungan juga enggak punya,” katanya.

Menurut Fahroji, buruh usia produktif rentan terkena PHK sepihak oleh perusahaan. Sehingga jika Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 diterapkan, maka akan menambah masalah bagi buruh.

“JHT itu kan uang kita, tabungan kita yang setiap bulannya gaji kita dipotong satu persen. Kalau di-PHK, kan dananya bisa untuk membuka usaha, jual kopi, biar bisa kerja,” ucapnya.

Buruh menuntut dua hal kepada pemerintah pusat. Yaitu, cabut Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 dan kembali terapkan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015.

“Alhamdulillah Pak Jokowi meminta Permenaker itu direvisi. Tapi dua tuntutan kami itu sudah sesuai dengan turunan di atasnya yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2015,” ucapnya.(kendra)

Baca juga :

Demo Buruh di Kantor Wali Kota Bekasi, Ini Tuntutannya

Kondisi Terkini Demo Buruh di Kantor Disnaker Bekasi

Info Pemadaman Listrik Sementara di Bekasi Selama 4 Jam

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini