Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menggelar rekonstruksi terkait kasus pembunuhan yang telah dilakukan RG (54) kepada temannya sendiri yakni HS (53) di Perumahan Jatibening Estate, Kecamatan Pondok Gede, Kota Bekasi.
Menurut pantauan wartawan infobekasi.co.id di lokasi kejadian, pihak kepolisian sudah datang di lokasi 09.50 wib dan bagi sekitar lokasi juga sudah dipasangi garis polisi.
Kemudian, pihak keluarga korban juga sudah mendatangi lokasi dan hingga berita ini dimuatkan rekonstruksi masih berjalan dan awak media juga tak diperkenankan untuk melakukan proses dokumentasi.
Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan kejadian tersebut terjadi pada Selasa (11/01) lalu sekira pukul 22.00 wib malam, ketika korban dan pelaku sedang bertemu di kediaman kakak pelaku.
“Dengan kedua belah pihak diantaranya telah memiliki hubungan sebagai teman dan kedua belah pihak juga sering bertemu di lokasi kejadian,” ucap Hengki kepada awak media di Mapolrestro Bekasi Kota, Kamis (13/01).
Ia menjelaskan, kemudian disaat itu korban
meminta tolong kepada pelaku untuk dimintai dikerok, karena disaat itu kondisi korban tengah tidak enak badan di lantai tiga.
“Lalu pada saat pelaku tengah mengkerokkan korban, pelaku rupanya mendapatkan suatu bisikkan tertentu yang dimana pelaku melakukan aksi pembunuhan terhadap korban. Dengan menggunakan sebuah pisau dapur,” ungkapnya.
Beberapa barang bukti yang diamankan oleh polisi antara lain, 1 bilah pisau dapur, bed cover yang berlumuran darah, pakaian korban dan pakaian pelaku. Hingga atas kejadian ini tersangka dikenakan Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Kontributor : Denny Arya Putra






























