Segini Omset Penjualan Miras Oplosan di Jatiasih Setiap Bulannya

Infobekasi.co.id – Ketua RW 08 Perumahan Bumi Dirgantara Permai yakni Agus Pradjoyo (56) menyatakan bahwa keuntungan pelaku Acong dalam memproduksi miras ilegal mencapai puluhan juta rupiah.

Produksi rumahan di Perumahan Bumi Dirgantara Permai Jalan Dirgantara Raya A/03 RT 1 RW 08 Kelurahan Jatisari, Kecamatan Jatiasih telah dihentikan oleh warga setempat setelah menggerebeknya pada pekan lalu. Kasusnya sekarang sudah ditangani oleh Polsek Jatiasih.

“Menurut pengakuan pelaku, ketika dilakukan interogasi oleh warga. Dia ini mengaku omset penjualannya itu capai Rp 80 Juta untuk satu bulannya,” ungkap Agus saat ditemui infobekasi.co.id di kediamannya, Senin (28/02) Sore.

Ia juga menyampaikan, adapun dari hasil interogasi lanjutan yang telah dilakukan. Pelaku juga turut mengaku bahwasanya ia menjual hasil produksinya ke wilayah Kapuk, Jakarta Barat.

“Yang dimana kata dia, wilayah tersebut sebagai wilayah pemasaran dirinya saja,” jelasnya.

Serta, kata dia untuk satu harga botol produksinya, pelaku menjual dengan kisaran harga sekitar Rp 10 ribu tanpa merek.

“Harga jual perbotol minumannya Rp. 10 ribu rupiah, kata pelaku ketika dinterogasi warga dan 1 botol itu sekitar 600 ML berbentuk polos dan tanpa merek menurut pengakuan pelaku,” ulasnya.

Agus menambahkan, untuk kejadian ini, Warga setempat setidaknya mengamankan dua orang pelaku yakni pelaku Acong beserta karyawannya.

“Dengan untuk usia pelaku sekitar 40 Tahun dan Karyawannya sekitar usia 30 Tahunan,” ungkapnya.

Kontributor : Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini