Infobekasi.co.id – Kepala Badan Kepegawaian Pendidikan dan Pelatihan Daerah (BKPPD) Kota Bekasi Karto ada pengurangan durasi jam kerja pegawai pemerintah selama Ramadan.
“Keputusan dari Kementerian kan sudah ada ya, Jadi kita tinggal mengikuti,” ucap Karto saat dikonfirmasi infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Senin (28/03) Sore.
Ia menjelaskan, mengenai peraturan tersebut, Kata dia, pihaknya juga sudah berkoordinasi dengan Plt Wali Kota Bekasi selaku pimpinan dalam pemerintahan guna penerapan adanya peraturan ini.
“Sudah, sudah dikoordinasikan dengan pimpinan, terkait adanya hal demikian,” ujarnya.
Para pegawai diharapkan bekerja dengan semestinya dan jangan mencoba-coba untuk membolos di jam-jam kerja. Karena, tentunya akan ada sanksi yang akan diberikan apabila memiliki catatan indispliner.
“Ya untuk pengawasan ASN yang membolos atau tidaknya kita lihat aja dari finger printnya, kalau mereka ada yang bolos di masing-masing OPD ya, sesuai dengan ketentuan melalui prosedur di OPD itu sendiri melakukan berupa teguran disiplin, dengan melalui tegurannya baik berupa lisan atau berupa kode etik,” ungkapnya.
“Tetapi kalau ketika para ASN tersebut bolos selama 10 hari berturut-turut, Maka sesuai dengan PP Nomor 94 Tahun 2021 yakni bisa dilakukan proses pemberhentian,” tutupnya.
Sebagai informasi, Pemerintah memasuki bulan suci Ramadhan ini diantaranya telah mengatur untuk jam kerja aparatur sipil negara (ASN).
Dengan, melalui peraturan itu ada dua pengaturan jam kerja yang tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) No 11/2022 yang ditandatangani pada Jumat (25/3) Lalu.
Pertama, bagi instansi pemerintah yang memberlakukan lima hari kerja. Jam kerja selama Ramadan pada Senin–Kamis menjadi pukul 08.00–15.00, mengikuti zona waktu masing-masing daerah.
Jam istirahat diberikan pukul 12.00–12.30 WIB. Untuk Jumat, jam kerja pukul 08.00–15.30 dengan jam istirahat pukul 11.30–12.30, mengikuti zona waktu masing-masing wilayah.
Sementara itu, bagi instansi pemerintah yang menerapkan enam hari kerja, jam kerja Senin–Kamis dan Sabtu menjadi pukul 08.00–14.00 sesuai zona waktu masing-masing. Waktu istirahat diberikan pukul 12.00–12.30. Untuk Jumat, jam kerja ASN pukul 08.00–14.00 dengan waktu istirahat pukul 11.30–12.30, sesuai zona waktu masing-masing.
Kontributor : Denny Arya Putra