Infobekasi.co.id – Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah, Sudarsono menepis kabar bila gaji 13 untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) tahun 2023 tidak dibayarkan.
“Untuk gaji 13 Pemkot Bekasi kebijakan, itu pencarian tanggal 16 hari Jumat Juni 2023,” ujar Sudarsono, Selasa (13/6/2023).
Ia menegaskan tidak ada kabar perihal penundaan pencairan gaji ke 13 tersebut ke para ASN di Pemkot Bekasi.
“Sebenarnya bukan ditunda, namanya proses pencarian kan memang harus di hitung matang, uang itu ada, baik yang menyangkut masalah gaji 13 dan amanah menteri keuangan itu 50 persen itu telah tersedia itu hanya waktu saja,” sambungnya.
Kabar pencairan tersebut pun rupanya sudah disampaikan ke organisasi perangkat daerah (OPD).
“Jadi konfirmasi awal kita mengagendakan, supaya tidak berbarengan dengan kegiatan Idul Adha, cuma itu juga masih dalam pertimbangan hasil yang dilakukan tentunya tanggal 16,” ungkapnya.
Sudarsono memaparkan, jumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kota Bekasi berjumlah sekitar 9 ribu pegawai, dan seribu diantaranya merupakan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPP3).
Bahkan, tidak ada pengalihan dana gaji 13 ke satuan lainnya, menurutnya sudah sesuai porsinya masing masing dan tinggal menunggu waktu.
“Enggak ada dialihkan, itu fokusnya berbeda kegiatan,” pungkasnya.
Informasi yang dihimpun Infobekasi, Kementerian Keuangan telah mengumumkan bahwa gaji 13 bagi ASN, cair pada 5 Juni 2023.
Ketentuan ini mengacu pada peraturan pemerintah nomor 15 2023, terkait pembayaran THR dan gaji 13.
Penulis: Fahmi
Editor: Adi T