Infobekasi.co.id – Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi menangkap dua oknum pejabat negara, Rabu (30/3). Dua pejabat ini diduga melakukan pemerasan.
Dua oknum pejabat berinisial APS dan HF itu ditangkap di Kantor Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Bekasi, Cikarang Pusat sekitar pukul 13.00 WIB.
Pada penangkapan ini, petugas kejaksaan mengamankan barang bukti uang ratusan juta rupiah.
“Dua orang kita amankan, aparatur negara yang diduga menyalahgunakan kewenangannya. Barang bukti uang sedang dihitung, lumayan banyak,” kata Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, Ricky Setiawan Anas.
Dia mengatakan, penangkapan dua oknum pejabat ini dilakukan di satu tempat. Sedangkan penggeledahan dilakukan di salah satu apartemen di seputar Cikarang.
Dia mengatakan, penangkapan ini berdasarkan laporan dari korban yang keberatan karena diperas oleh dua oknum aparatur tersebut.
“Kasusnya dugaan pemerasan, berdasarkan laporan. Kalau ada yang diperas berarti ada yang tidak senang. Dasar penangkapan laporan dari korban yang keberatan dengan pemerasan tersebut,” ucap Ricky.
Saat ini dua oknum aparatur negara tersebut diamankan di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi.
“Untuk sementara itu dulu nanti setelah melakukan pendalaman dan meningkatkan status pasti kami beritahu,” katanya.(kendra)