Infobekasi.co.id – Pemerintah Kabupaten Bekasi tahun ini tidak membuat posko pengaduan tunjangan hari raya (THR). Karena posko tersebut menjadi kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Keberadaan posko pengaduan THR ini berdasarkan Surat Edaran Nomor : M/1/HK.04/IV/2022 tertanggal 6 April 2022 tentang<span;> tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2022.
Dalam surat edaran itu, disebutkan kalau posko pengaduan kini dilimpahkan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat.
“Apabila tahun lalu dinas menyediakan posko di Kabupaten Bekasi, maka sekarang kewenangan UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II Disnakertrans Provinsi Jawa Barat,” kata Kepala Bidang Hubungan Industrial pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Bekasi, Nur Hidayah, Senin (11/4).
Baca juga : Ada 16 Pos di Kabupaten Bekasi Selama Mudik Lebaran, Ini Titik Lokasinya
Nur mengatakan, setelah menjadi kewenangan Jawa Barat maka keberadaan posko pengaduan THR akan berlokasi di Kabupaten Karawang. Begitu juga untuk pemantauan pemberian tunjangan hari raya keagamaan yang akan dilakukan dari Karawang.
Namun demikian, Nur menegaskan pihaknya tidak akan menutup mata jika nantinya terdapat pekerja yang mengadukan perusahaannya bila tak memberikan tunjangan hari raya.
Selain itu, Disnaker Kabupaten Bekasi juga tetap menampung aduan pekerja soal pemberian tunjangan hari raya untuk selanjutnya disampaikan ke UPTD Pengawasan Ketenagakerjaan Wilayah II.
“Tapi biasanya kami di dinas juga menerima pengaduan THR yang nanti penanganannya akan kita koordinasikan dengan pengawas di UPTD Wilayah II,” ungkapnya.(kendra)