Infobekasi.co.id – Kepala Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) Kota Bekasi Ika Indah Yarti mengimbau agar kepada setiap perusahaan membayarkan THR lebaran kepada karyawannya secara tepat waktu.
“Ada surat edaran yang sudah disebarkan ke setiap perusahaan-perusahaan untuk mengenai pencairan THR kepada para pegawainya. Namun apabila ada pegawai yang belum mendapatkan THR, maka bisa hadir ke kita melalui aduan Posko THR yang sudah disediakan,” ujar Ika saat dihubungi infobekasi.co.id melalui sambungan selularnya, Jumat (22/04) Sore.
Pihaknya membuka posko THR mulai Senin besok. Ika menjelaskan, secara prosedur, layaknya para perusahaan dapat memberikan jatah THR lebaran kepada para karyawan di H -7 sebelum lebaran.
Menurut dia, perusahaan yang kategorinya sudah mampu membayarkan THR para karyawannya secara lebih cepat, maka bisa dilaksanakan sebelum H – 7.
“Sudah kita sediakan posko pelayanan pengaduan THR sudah ada dan nanti linknya langsung ke Provinsi Jawa Barat untuk pengawasan dalam hal ini, jika ada hal hal lain akan kita tindak tegas dengan Dinas Pengawas Tenaga Kerja. Dan biasanya proses pencairan THR itu dilakukan di H -7 Lebaran,” tutupnya
Kontributor : Denny Arya Putra