Infobekasi.co.id – Otak pelaku ‘prank’ kecelakaan di Kabupaten Bekasi demi klaim asuransi kematian mengaku terpaksa merekayasa kematiannya karena sudah mengalami kerugian miliaran rupiah saat mengikuti E-Dinar Coin (EDC) Cash.
Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit mengatakan, Wahyu Suhada (35), otak pelaku rekayasa kecelakaan terlibat dalam investasi ‘bodong’ EDC sejak dua tahun lalu. Selama itu, dia merugi hingga Rp2,8 miliar.
“Mereka nekat melakukan aksi tersebut karena terdesak dan mengalami kerugian sebanyak Rp2,8 miliar, karena dia mengikuti aplikasi koin digital EDC Cash,” ucapnya, Jumat (10/6).
Kasus rekayasa kecelakaan hingga melibatkan Basarnas, Brimob, BPBD Kabupaten Bekasi dan relawan saat proses pencarian Wahyu yang disebutkan tenggelam di Kali Malang ini kini masih didalami.
“Terkait keterlibatannya dalam EDC Cash, nanti akan kami dalami lagi,” kata Awang.
Baca juga : Ternyata Pelaku ‘Prank’ Kecelakaan di Kabupaten Bekasi Incar Klaim Asuransi Rp15 Miliar
Sebelumnya diberitakan dua orang terpental setelah sepeda motor yang ditumpanginya tertabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Raya Kali Malang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/6) sekitar pukul.03.15 WIB.
Akibatnya, pengendara motor bernama Wahyu Suhada (35) hilang tenggelam di Kali Malang dan belum ditemukan. Sedangkan Abdil (37), temannya yang dibonceng ditemukan luka-luka di pinggir jalan.
Peristiwa ini berawal ketika motor Kawasaki KLX yang dikemudikan Wahyu dan berboncengan dengan Abdil melintas di lokasi kejadian. Mereka lalu memutar balik karena ingin mencari penjual bensin eceran di pinggir jalan.
Di saat bersamaan, mobil Toyota Fortuner yang melaju kencang melintas dari belakang mereka dan menabraknya. Mobil tersebut pun langsung melarikan diri.
Kasus kecelakaan ini akhirnya terungkap sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan data-data di lapangan. Polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku dari kasus ini yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25) dan Asep Rian Irawan.
Ketiga pelaku tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun empat bulan penjara.(kendra)