Infobekasi.co.id – Nilai klaim asuransi kematian yang diincar pelaku pada kasus ‘prank’ kecelakaan antara mobil Toyota Fortuner dengan motor Kawasaki KLX di Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi ternyata bukan Rp3 miliar, tapi totalnya mencapai Rp15 miliar.
“Ada empat asuransi yang dia miliki ya. Pertama ada asuransi Astra Life, Allianz kemudian FWD Life Insurance, dan asuransi Mega Life. Jadi kalau ditotal semuanya ini mencapai Rp15 miliar,” ucap Kapolsek Cikarang Pusat AKP Awang Parikesit, Jumat (10/6).
Dia mengatakan, sebelumnya pihak kepolisian mendapat informasi kalau Wahyu mengincar klaim asuransi kematian hingga Rp3 miliar berdasarkan keterangan tersangka lain yang lebih dulu tertangkap.
“Jadi untuk klaim asuransi informasi awal yang kita dapat dari tiga tersangka lain memang disebutnya Rp3 miliar. Tapi setelah kita tanyakan kepada saudara WS ternyata lebih dari itu,” kata Awang.
Wahyu Suhada sudah diamankan polisi setelah dia menyerahkan diri pada Kamis (9/6) kemarin. Sebelumnya dia sempat buron beberapa hari dan sembunyi di beberapa wilayah seperti Karawang, Bogor dan Depok.
“Setelah kejadian tersangka melarikan diri berpindah-pindah tempat, ada di Bogor, Depok, Karawang. Kadang tidur di musala, di hotel, rumah saudara, tidur di pemancingan,” kata Awang.
Baca juga : Otak Pelaku ‘Prank’ Kecelakaan di Kabupaten Bekasi Serahkan Diri
Sebelumnya diberitakan dua orang terpental setelah sepeda motor yang ditumpanginya tertabrak mobil Toyota Fortuner di Jalan Raya Kali Malang, Desa Hegarmukti, Kecamatan Cikarang Pusat, Kabupaten Bekasi, Sabtu (4/6) sekitar pukul.03.15 WIB.
Akibatnya, pengendara motor bernama Wahyu Suhada (35) hilang tenggelam di Kali Malang dan belum ditemukan. Sedangkan Abdil (37), temannya yang dibonceng ditemukan luka-luka di pinggir jalan.
Peristiwa ini berawal ketika motor Kawasaki KLX yang dikemudikan Wahyu dan berboncengan dengan Abdil melintas di lokasi kejadian. Mereka lalu memutar balik karena ingin mencari penjual bensin eceran di pinggir jalan.
Di saat bersamaan, mobil Toyota Fortuner yang melaju kencang melintas dari belakang mereka dan menabraknya. Mobil tersebut pun langsung melarikan diri.
Kasus kecelakaan ini akhirnya terungkap sebagai rekayasa setelah polisi melakukan penyelidikan dan berdasarkan data-data di lapangan. Polisi akhirnya mengamankan tiga pelaku dari kasus ini yakni Abdil Mulki (37), Dena Surya Kusuma (25) dan Asep Rian Irawan.
Ketiga pelaku tersebut kini mendekam di sel tahanan Polres Metro Bekasi. Mereka dijerat pasal 220 KUHP tentang laporan palsu dengan ancaman maksimal satu tahun penjara.(kendra)