Skip to content

Komisi I DPRD Kota Bekasi: Perda Ketertiban Umum Ditargetkan Segara Rampung

Infobekasi.co.id – Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi Faisal mengatakan, pihaknya menargetkan rancangan peraturan daerah (Raperda) Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat rampung sebulan lagi.

“Diusahakam satu bulan selesai,” kata Faisal kepada Info Bekasi, Kamis (16/6/2022).

Raperda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat sekarang sedang dibahas oleh Panitia Khusus 28. Progresnya sudah masuk ke pembahasan substansi pasal per pasal. Ada 63 pasal dengan cakupan 23 aktivitas yang bakal diatur.

“Perda ini sangat penting untuk menciptakan kondusifitas di lingkungan masyarakat,” kata Faisal.

Berdasarkan keterangan dari Ketua Pansus 28, Sodikin, beberapa poin yang akan diatur dalam perda tersebut, seperti keberadaan Pak Ogah di jalan bakal ditertibkan. Tak hanya menertibkan, melainkan harus memberikan solusi.

“Misal terhadap penyeberangan jalan, harus dibuat jembatannya,” katanya.

Selain itu, kata dia, pemilik mobil yang tak memiliki garasi kemudian memarkirkan kendaraannya di jalan, dianggap mengganggu ketertiban umum. “Masuk (dalam poin),” kata dia.

Kemudian pemasangan portal, memasang rambu tidak sesuai, membuat “polisi tidur”. “Itu ada aturannya,” ucapnya.

Meski demikian, kata dia, perda yang dibuat tidak kaku. “Orang boleh melakukan itu, jika ada izin dari pejabat berwenang,” katanya menyebut pejabat berwenang di wilayah mulai dari Camat sampai dengan Lurah. (adv-setwan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *