Infobekasi.co.id – Masalah yang dialami ribuan nelayan di Kecamatan Muaragembong, Kabupaten Bekasi belum juga selesai. Mereka masih kesulitan mendapatkan bahan bakar bersubsidi jenis solar dan pertalite.
Kondisi itu membuat pendapatan nelayan merosot tajam. Karena akibat bahan bakar bersubsidi yang sulit didapat, mereka tidak bisa melaut.
Sekretaris Desa Pantai Bahagia, Akhmad Qurtubi mengatakan, ribuan nelayan di wilayahnya saat ini mengalami kesulitan karena tidak ada SPBU di Muaragembong dan regulasi yang membatasi pembelian solar bersubsidi.
“SPBU terdekat ada di Cabangbungin, dekat SMA. Sebenarnya deketan ke situ dari pada ke SPBU Batujaya. Tapi masalahnya enggak ada solar di sana. Adanya dexlite, mahal, solar BBM ya di Karawang. Sekitar 30 kilometer kalau mau ke sana,” ucapnya, Senin (4/7).
Selain persoalan tersebut, nelayan juga harus mengantongi surat rekomendasi karena pembelian solar yang mencapai ratusan liter dalam sekali pembelian. Untuk bisa membeli solar, mereka selama ini terpaksa meminjam surat rekomendasi pertanian.
Namun sayangnya, upaya tersebut kini tidak bisa dilakukan lagi. Karena setelah pihak SPBU melakukan audit, ditemukan fakta bahwa jatah pembelian untuk bidang pertanian telah melebihi kapasitas.
Baca juga : Ribuan Nelayan Muaragembong Bekasi Tidak Bisa Melaut Gegara Ini
“Setelah dicek lagi, ternyata banyak nelayan yang menggunakan surat rekomendasi punya pertanian. Jadi selama ini nelayan minjem surat ke teman-temannya yang masuk Gapoktan, untuk beli solar bersubsidi di SPBU Batujaya. Serapan yang seharusnya jatuh ke tangan petani, malah jatuh ke tangan nelayan,” ungkapnya.
Untuk mendapatkan solar bersubsidi, nelayan diharuskan memiliki surat rekomendasi. Mereka harus mengurusnya ke kepala daerah, dinas terkait dan kepala syahbandar
“Syahbandarnya cuma ada satu, yaitu Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Patimban, kantornya di Subang, bagaimana nelayan mau ke sana? Kantornya saja di Subang. Sedangkan, aturannya adalah pengecer tidak boleh beli BBM bersubsidi berjumlah banyak, bisa ditangkap. Itu lah kesulitannya,” kata Qurtubi.
Timan (43), nelayan di Muaragembong mengatakan, ada beberapa syarat dan ketentuan yang harus dipenuhi oleh nelayan selain izin dari syahbandar.
“Ada dua kalau mau rekomendasi dari kepala syahbandar, pertama ada izin berlayar yang kedua setiap balik melaut, harus melaporkan lagi ke sana. Dan, kapasitas angkut muatan ikannya pun juga ada batas maksimalnya,” katanya.
Timan berharap ada kemudahan dari regulasi untuk nelayan. Termasuk kemudahan membeli bahan bakar solar bersubsidi.
“Coba sekarang bagaimana? Sudah kita beli solar jauh, ngurus rekomendasinya juga lebih jauh. Sebenarnya kami tidak mau melanggar aturan, tapi syarat-syaratnya sangat memberatkan kami para nelayan,” ucapnya.(kendra)