DPB Kabupaten Bekasi Juli 2022 Sebanyak 2.041.115 orang

Infobekasi.co.id – KPU Kabupaten Bekasi menetapkan daftar pemilih berkelanjutan atau DPB periode Juli 2022 sebanyak 2.041.115 jiwa. Jumlah tersebut terdiri laki-laki 1.020.701 dan perempuan 1.020.414.

“Penetapan tersebut sesuai ketentuan Peraturan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 Tentang Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan,” ucap Ketua Divisi Data dan Informasi pada KPU Kabupaten Bekasi, Ahmad Fauzie Usman, Jumat (5/8).

Dia mengatakan, DPB pada bulan ini ada penambahan pemilih sebanyak 440 orang. Selain itu, ada satu orang yang teridentifikasi tidak memenuhi syarat, dan satu orang melakukan perubahan data.

“Pemilih baru berasal dari Kecamatan Sukawangi 111 orang, Tambelang 184, Cabangbungin 115 dan Cikarang Barat 10, sisanya tersebar dari beberapa kecamatan lainnya,” ucapnya.

Sedangkan untuk jumlah TPS, ditetapkan sebanyak 7.951 yang tersebar di 187 desa/kelurahan se-Kabupaten Bekasi.

KPU Kabupaten Bekasi, lanjut Fauzie, terus berkoordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dalam proses pemutakhiran DPB.

Pihaknya juga membuka layanan pemilih melalui link http://bit.ly/DaftarPemilihBaru atau cek data pemilih melalui aplikasi LindungiHakmu dan hotline KPU Kabupaten Bekasi di nomor telepon 08111620103.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini