Polres Metro Bekasi Gagalkan Peredaran Narkoba Senilai Total Rp3 Miliar

Infobekasi.co.id – Narkoba jenis sabu dan ekstasi di Kabupaten Bekasi gagal diedarkan setelah kasus ini terungkap oleh petugas. Total barang bukti yang diamankan dari kasus ini senilai Rp3 miliar.

Pengungkapan berbagai kasus narkoba ini dilakukan sejak 28 Juli-28 Agustus 2022 di Kabupaten Bekasi. Jumlah tersangka yang diamankan sebanyak tiga orang.

“Adapun jumlah tersangka sebanyak tiga orang. Untuk jumlah barang bukti sabu seberat 60 gram dan pil jenis Ekstasi sebanyak 4.911 butir senilai Rp3 miliar,” ucap Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan, Selasa (23/8).

Untuk pengungkapan kasus narkoba jenis ekstasi, polisi melibatkan instansi lain yakni Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta. Karena narkoba tersebut dikirim dari Negara Jerman.

“Ini jaringan internasional, sehingga dalam pengungkapannya kami mendapatkan informasi dan bekerja sama dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta. Barangnya dari Negara Jerman,” ucap Gidion.

Untuk kasus narkoba jenis ekstasi, ada dua orang yang diamankan yakni IT (32) dan AI (25). Kedua tersangka ini mencoba mengelabui petugas dengan mencantumkan nama dan alamat fiktif.

Modus tersangka itu diketahui ketika paket berupa ekstasi tersebut tiba di Bandara Soekarno-Hatta. Petugas bandara tidak menemukan nama penerima dan alamat saat dilakukan pengecekan pengiriman paket.

“Dari hasil koordinasi dengan petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta, selanjutnya dilakukan control delivery terhadap alamat yang dikirim, namun dari pengecekan data penerima dan alamat tersebut fiktif. Mereka mencoba kelabui petugas,” kata Gidion.

Tidak lama kemudian, polisi mendapat petunjuk ada pengiriman ulang paket berisi pil ekstasi tersebut ke tersangka IT di Grand Wisata, Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi pada 28 Juli 2022.

Polisi kemudian menangkap IT dengan barang bukti pil ekstasi sebanyak 500 butir. Dia mengaku kalau narkoba tersebut akan dikirim ke AI yang berlokasi di Jakarta Pusat.

“Kami amankan kedua pelaku dan mereka mengaku disuruh oleh AH dan dua orang pengendali yang ada di dalam lapas, yakni SHY dan RP,” kata Gidion.

Kepada penyidik, tersangka mengaku sebenarnya ada tiga paket narkoba yang dikirim ke Indonesia dari Jerman. Namun dua paket yang diduga berisi sabu tertahan di Jerman sedangkan satu paket lainnya berhasil terkirim ke Indonesia.

Sementara sabu seberat 60 gram diamankan dari seorang tersangka berinisial MBS (26) di rumahnya di Bojong Rawalumbu, Kota Bekasi. Sabu tersebut rencananya akan diedarkan di wilayah Jakarta.

Seluruh tersangka dikenakan Pasal 114 Subsider Pasal 112 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun kurungan penjara.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini