Infobekasi.co.id – Tumpukan sampah yang berada di tempat pembuangan sementara (TPS) ilegal di Kali CBL, Kampung Buwek, Desa Sumberjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi tidak bisa dibuang ke TPA Burangkeng.
Ada dua kendala yang dihadapi Pemerintah Kabupaten Bekasi dalam mengatasi sampah tersebut. Yakni kondisi TPA Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas dan membengkaknya biaya yang dibutuhkan untuk mengangkut ratusan ribu kubik sampah.
“Seperti kita ketahui TPA Burangkeng kita sudah penuh, sedangkan ini jumlahnya sudah segini,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (24/8).
Solusinya, tumpukan sampah tersebut akan direstorasi dan dikembalikan fungsinya sebagai lahan konservasi.
“Biaya angkutnya mahal, TPA Burangken juga sudah enggak muat, jadi mungkin nanti akan ditutup lagi oleh tanah,” katanya.
Merestorasi lahan seluas 3,6 hektar tersebut dan mengembalikan fungsinya sesuai keinginan Kementerian Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional.
“Tentu nanti harus dikembalikan ke lahan konservasi. Nah fungsi awal dari wilayah sepadan bantaran sungai itu kan untuk konservasi. Jadi lahannya harus hijau terbuka atau ditanami tanaman atau hutan,” ucapnya.
“Ini tergantung hasil diskusi dengan yang punya tanahnya. Jadi nanti kita dorong TPS ini akan dikembalikan ke fungsi konservasi tidak menjadi TPS, tidak menjadi bangunan liar atau aktivitas penghuni maupun usaha,” tambah Dani.(kendra)