Update Surat Pembatasan Jam Operasional Truk Besar di Bekasi

Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyatakan surat yang dikirimkan ke BPTJ Kementerian Perhubungan terkait pembatasan jam operasional masih belum mendapatkan respon. Surat telah dilayangkan sejak 16 Agustus 2022 lalu.

Kepala Bidang Lalu Lintas Dinas Perhubungan Kota Bekasi Teguh Indrianto mengatakan, pihaknya mengajukan pembatasan jam operasional di jalan nasional pada jam sibuk pagi dan sore. Titiknya Jalan Ahmad Yani, Jalan Cut Mutia, Jalan Sultan Agung , Jalan Sudirman.

“Untuk mengurangi volume atau kepadatan di pagi hari, karena memang kendaraan kendaraan besar ini operasionalnya selama ini 24 jam,” ucapnya.

Teguh menuturkan, pihak BPTJ tentunya akan melakukan kajian terhadap pengajuan. Karena itu, prosesnya akan memakan waktu.

“Pasti nanti ada kajian kajiannya dulu dari pihak BPTJ. Walaupun kami sudah survei melakukan telaah sederhana,” kata Teguh.

Di sisi lain, pihaknya akan mengundang pengusaha angkutan untuk mengikuti sosialisasi surat pengajuan kepada pemerintah pusat.

“Supaya nanti juga mereka engga kaget,” kata Teguh.

Kontributor: Denny Arya Putra

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini