Infobekasi.co.id – Polsek Bekasi Timur mengamankan sebanyak lima pemuda hendak melakukan aksi tawuran dengan geng motor di Gang Mandor Aleh RT 01 RW 04 Kelurahan Sepanjang Jaya, Kecamatan Rawalumbu, pada Minggu (18/09).
Kapolsek Bekasi Timur Ajun Komisaris Ridha Poetra Aditya mengatakan mereka diamankan petugas sekitar pukul 03.00 Wib. Mulanya mereka sedang nongkrong di sekitar lokasi kejadian dengan niat mau tawuran bersama geng motor.
“Sudah membawa alat-alat untuk tawuran yang sudah dipegang oleh masing-masing,” ujar dia kepada awak media di Mapolsek Bekasi Timur, Rabu (21/09) Sore.
Ia melanjutkan, akan tetapi sebelum kejadian berlangsung terlebih dahulu sudah diamankan oleh Tim Presisi Polres Metro Bekasi Kota.
Kelimanya A (32), FA (20), ANF (23), I (19), H (30) dijadikan tersangka dengan barang bukti tongkat golf, satu buah arit, satu buah celurit, satu buah bambu, satu buah kayu, dan satu batu.
Mereka dijerat Pasal 2 ayat 1 Undang-undang Darurat No.12 Tahun 1951 atas memiliki, membawa dan menyimpan senjata tajam tanpa dilengkapi surat yang sah.
Kontributor: Denny Arya Putra