Ini 3 Lokasi Operasi Zebra 2022 di Kabupaten Bekasi
Infobekasi.co.id – Operasi Zebra yang akan dilakukan di wilayah hukum Kabupaten Bekasi difokuskan di tiga titik jalur utama. Tiga titik fokus operasi ini dipilih karena dianggap rawan terjadi pelanggaran lalu lintas.
Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kompol Arga Dija Putra mengatakan, pelaksanaan Operasi Zebra dilaksanakan selama 14 hari sejak 3 Oktober 2022. Tiga titik fokus operasi yakni Jalan RE Martadinata, Jalan Urip Sumoharjo dan Jalan Raya Cikarang-Cibarusah.
“Kami lakukan sosialisasi, pemasangan spanduk, imbauan di videotron terkait tertib berlalu lintas. Seperti itu lah kegiatan yang kami lakukan secara humanis tentunya,” katanya, Jumat (30/9).
Meski ada tiga titik fokus utama pada operasi ini, namun sejumlah petugas juga akan disebar di berbagai ruas jalas sejak pagi hari. Upaya ini dilakukan untuk menciptakan tertib berlalu lintas di Kabupaten Bekasi.
Bagi kendaraan bermotor yang melanggar, Arga mengatakan akan mengutamakan sanksi teguran kepada pelanggar lalu lintas. Namun sanksi berupa penilangan juga akan diberikan bagi pelanggar yang dianggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri dan orang lain.
“Kami tilang teguran. Ada surat tegurannya, untuk operasi tahun ini, kalau ada pelanggar diutamakan diberikan teguran, namun kalau ada pelanggar yang kami anggap berisiko membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain, akan kami lakukan penindakan tilang. Tapi utamanya teguran,” ungkapnya.
Berikut ini 14 jenis pelanggaran lalu lintas yang menjadi target Operasi Zebra di tahun ini :
1. Melawan arus
2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol
3. Menggunakan HP saat mengemudi
4. Tidak menggunakan helm SNI
5. Mengemudikan kendaraan tanpa sabuk pengaman
6. Melebihi batas kecepatan
7. Berkendara di bawah umur, tidak memiliki SIM
8. Kendaraan roda dua yang tidak dilengkapi perlengkapan standar
9. Kendaraan bermotor roda empat atau lebih yang tidak memenuhi persyaratan layak jalan
10. Sepeda motor berboncengan lebih dari dua orang
11. Kendaraan bermotor yang tidak dilengkapi STNK
12. Melanggar bahu jalan
13. Kendaraan bermotor yang memasang rotator atau sirene yang bukan peruntukannya khusus pelat hitam
14. Penertiban kendaraan yang memakan pelat rahasia/pelat dinas.(kendra)


