Infobekasi.co.id – Seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bekasi diingatkan agar menjaga netralitas di setiap tahapan Pemilu 2024. ASN juga dilarang menanggapi berbagai unggahan peserta Pemilu di media sosial.
“ASN wajib menjaga marwah sebagai pengayom masyarakat dan tidak terpengaruh oleh kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok tertentu, serta ASN juga tidak boleh terpengaruh sirkulasi kekuasaan politik,” kata Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan, Rabu (19/10).
Dia mengatakan, netralitas ASN telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN, dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2004 tentang Pembinaan Jiwa Korps dan Kode Etik PNS.
Netralitas ASN juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 53 Tahun 2010 tentang Disiplin PNS.
“Karena pada 2024 mendatang itu bukan hanya Pemilu di tingkat nasional atau Pilpres dan Pileg, rangkaiannya banyak hingga nanti di Pilkada tingkat provinsi dan juga di Kabupaten Bekasi. Maka posisi ASN sangat penting untuk menjaga netralitasnya,” ucapnya.
Dani berharap tidak ada satu pun ASN Kabupaten Bekasi yang terlibat dalam setiap tahapan Pemilu 2024. Termasuk menanggapi unggahan peserta Pemilu di media sosial.
“Di Kabupaten Bekasi ada 11.259 orang ASN. Tentu saja tidak ada satu pun yang saya harapkan terlibat dan bahkan menjadi pelaku pelanggaran pada Pemilu mendatang. ASN harus mampu menjaga profesionalismenya,” ungkapnya.(kendra)






























