Infobekasi.co.id – Satgas Penanganan Permasalahan Lingkungan Hidup (PPLH) Kabupaten Bekasi sudah terbentuk. Satgas ini secara umum bertugas menangani persoalan sampah, termasuk pencemaran lingkungan.
Satgas PPLH ini dibentuk pada Selasa (18/10) kemarin. Rapat pembentukannya dihadiri oleh unsur Forkopimda dan perangkat daerah terkait.
Penjabat Bupati Bekasi Dani Ramdan mengatakan, Satgas PPLH fokus pada tiga persoalan. Yakni penanganan sampah di sungai dan sampah plastik, pencemaran sungai akibat limbah cair, serta percepatan penanganan banjir.
Berdasarkan tiga tugas utamanya itu, ada empat rencana yang akan dilakikan satgas tersebut. Yaitu sosialisasi dan kampanye pengurangan sampah, pembinaan masyarakat, pengawasan terhadap sungai dan penegakan hukum bagi pelanggar.
Baca juga : TPA Burangkeng Bekasi Ditutup Gegara Tumpukan Sampah Longsor
“Untuk sosialisasi, kita juga akan tekankan kepatuhan perusahaan agar tidak membuang limbah ke sungai dan mencegah timbulnya tempat pembuangan sampah liar,” ucapnya.
Dia menuturkan, ada beberapa alasan pembentukan Satgas PPLH. Di antaranya, kondisi TPA Burangkeng yang sudah melebihi kapasitas dan luas lahan yang berkurang.
“Saat ini luas lahan TPA Burangkeng berkurang dari 11,6 hektar menjadi 9,5 hektar karena digunakan oleh proyek Tol Cibitung-Cimanggis. Ketinggian tumpukan sampah sudah mencapai 25 hingga 30 meter juga belum adanya teknologi pengolahan sampah yang digunakan,” ungkapnya.
Persoalan banyaknya titik lokasi pembuangan sampah liar juga menjadi tugas dari satgas ini. Seperti yang terdapat di Jalan Kalimalang, Kali Cikarang, TPS liar Sumber Jaya, Kali Busa, Kali Jambe dan jalur Cicau.
“Satgas PPLH ini melibatkan unsur perangkat daerah dan pentahelix yang dibagi dalam tiga bidang, dengan target jangka pendek, menengah dan panjang,” katanya.(kendra)






























