Pencuri dan Penadah Motor Curian Asal Karawang Dibekuk Polres Metro Bekasi

Infobekasi.co.id – Jajaran Polres Metro Bekasi meringkus komplotan pencurian dan penadah sepeda motor hasil curian asal Kabupaten Karawang yang kerap beraksi di wilayah hukum Kabupaten Bekasi.

Kapolres Metro Bekasi Kombes Gidion Arif Setyawan mengatakan pelaku yang diamankan berjumlah lima orang berinisial FIM, JAS, BH, RA dan AH.

“Masing-masing pelaku memiliki peranannya masing-masing. Dua orang pelaku utama dan tiga orang pelaku penadah motor curian,” katanya saat konferensi pers di lokasi pencurian, Desa Cikarang Kota, Kecamatan Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Selasa (22/11).

Dari hasil interogasi, pelaku diketahui sudah melakukan aksinya sebanyak 36 kali di sejumlah lokasi. Seperti di Kecamatan Tambun Selatan, Cikarang, Cibitung, Tarumajaya, Pebayuran dan Tambelang.

Kejadian terakhir di Desa Cikarang Kota pada Minggu (23/10) lalu yang kemudian viral di media sosial. Aksi pencurian terakhir ini pun menjadi petunjuk polisi untuk mengungkap kasus ini.

Baca juga : 2 Pencuri di Kabupaten Bekasi Gasak Kotak Amal Masjid Berisi Uang Rp4 Juta

Gidion menuturkan, pelaku FIM dan JAS berperan mencuri motor. Bermodal kunci leter T, dalam hitungan detik lubang kunci motor korban dirusak dan dibawa kabur kedua pelaku.

“Kami pelajari CCTV yang dijadikan barang bukti, kemudian mendapatkan petunjuk bahwa para pelaku berlokasi di Kabupaten Karawang. Tim langsung mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucapnya.

FIM dan JAS kemudian menjual motor hasil curian kepada BH seharga Rp3,2 juta. Kemudian BH menyuruh RA untuk menjual kembali motor curian tersebut kepada AH seharga Rp3,8 juta.

Tersangka FIM dan JAS dikenakan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara.

Sedangkan BH, RA dan AH dikenakan Pasal 480 KUHP tentang Penadahan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara.(kendra)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini