Beredar Kabar TKK Usai 2023, Ini Kata Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto

Infobekasi.co.id – Plt Wali Kota Bekasi Tri Adhianto, memastikan tetap memperdayakan penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) dilingkungan Pemerintah Kota Bekasi. Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Wali Kota Bekasi Nomor : 800/7613/BKPSDM.PKA, Tentang Penggunaan Tenaga Kerja Kontrak (TKK) di Lingkungan Pemerintah Kota Bekasi, Tahun Anggaran 2023.

Dari surat tersebut ada salah satu point berisi, yakni melakukan evaluasi kinerja TKK selama penggunaan Tahun Anggaran 2022. Begitu pula, point lainnya penggunaan TKK anggaran 2023 sebanyak 11 bulan, yaitu per tanggal 2 Januari 2023 sampai dengan tanggal 28 November 2023. Sebab itu, Tri meminta kepada para Kepala Perangkat Daerah dilarang untuk menerima TKK baru.

“SE itu hanya menandaskan bahwa SKPD harus segera mengusulkan formasi TKK yang ada untuk diusulkan menjadi pegawai PPPK. Karena yang tahu kebutuhan TKK itu OPD, OPD yang harus mengusulkan,” jelas Tri Adhianto kepada wartawan di Alun-Alun M.Hasibuan, Kota Bekasi, Rabu (07/12/2022).

Ia menjelaskan, adapun Surat Edaran yang sudah diterbitkan, ada beberapa point telah di instruksikan berpedoman Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi. Nomor B/185M.SM.02/03/2022 tanggal 31 Mei 2022, tentang status kepegawaian dilingkungan Instasi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

“Kita masih mengacu kepada Kementerian PAN-RB yang menyatakan berakhir 20 November. Tapi secara prinsip mereka pengkajiannya sudah sampai bulan 12. Kita enggak tahu, nanti setelah bulan 11 Tahun 2023 itu namanya apa, kan harus berubah akan keluar lagi SK baru mengenai TKK di 2024,” beber Tri.

Atas dasar hal itu, Pemkot Bekasi sudah menyiapkan rencana pengkajian terkait TKK yang diusulkan untuk menjadi pegawai PPPK.

Sebab, kata Tri, apabila pegawai TKK pada tahun mendatang  diangkat menjadi PPPK. Maka, otomatis Pemkot Bekasi juga harus segera menyiapkan rencana sistem gaji.

“Karena kalu toh mereka diangkat jadi PPPK, kan harus segera dipersiapkan dari sekarang gajinya. Gaji sekarang TKK berubah namanya menjadi PPPK. Nota anggarannya akan berubah. Tadinya gajinya TKK sekarang menjadi PPPK. Jadi sebenarnya engga ada persoalan dalam rangka memperpanjang kontrak mereka,” katanya.

Kemudian, point penting lain yang semestinya diperhatikan kepada para Organisasi Perangkat Daerah dilingkungan kerja Pemkot Bekasi, jangan lagi menambah ataupun melakukan tambal sulam, untuk kembali melakukan perekrutan pegawai TKK.

“Sebab mereka selalu terbiasa nih, udah enggak ada pegawainya ditambah lagi, diganti nama dan lain sebagainya. Ini jangan dilakukan karena apa?, ini databasenya udah masuk kesana (bagi para pegawai TKK yang ada saat ini) Ini clear 13 ribu TKK yang ada,” tegas Tri Adhianto.

Lebih jauh, Tri mengatakan, para pegawai TKK tidak perlu cemas saat adanya informasi tentang hal itu. Karena, peranan mereka terkait dengan pelayanan publik di Kota Bekasi masih dibutuhkan.

“Kita masih butuh tenaga mereka, masih dibutuhkan terkait dengan pelayanan publik. Mungkin nanti namanya dan mekanisme saja yang berubah. Jadi kita sesuaikan saja dengan ketentuan yang ada. Kita tetap bagaimana memproteksi tetap mendapatkan gaji,” tutupnya

Reporter: Denny Arya Putra 
Editor:  D. Rosyadi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini