Skip to content

Ikuti Arahan Gubernur, Pemkot Bekasi Terapkan Lagi Tamu Wajib Lapor 1×24 Jam

infobekasi.co.id – Menyusul kasus penyekapan di Kabupaten Bandung, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang akrab disapa KDM mengeluarkan arahan tegas terkait keamanan lingkungan.

“Instruksi kepada seluruh jajaran RT/RW untuk segera membuat sistem data di wilayahnya masing-masing. Setiap pemilik kos, kontrakan, setiap orang yang datang harus difoto, dilampirkan KTP-nya, agar data bisa disetorkan ke sistem data yang ada di RT/RW,” ujar KDM, dikutip, beberapa waktu lalu.

Menyikapi hal itu, Wali Kota Bekasi Tri Adhianto bakal memberlakukan kembali kebijakan tamu wajib lapor paling lambat 1×24 jam di wilayah Kota Bekasi.

“Kewajiban tamu lapor dalam 1×24 jam ini akan kita hidupkan kembali,” ujar Tri Adhianto.

Langkah ini bertujuan meningkatkan kewaspadaan warga serta mencegah berbagai potensi gangguan, terutama di lingkungan rumah kos, kontrakan, asrama, hingga apartemen.

Lebih jauh Tri Adhianto juga meminta petugas tingkat wilayah RT RW melakukan pendataan ulang tempat tinggal, serta mengimbau seluruh warga lebih peduli dan peka terhadap keadaan sekitar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *