Infobekasi.co.id – Ahli waris 42 hektar lahan yang dibangun Tol Cibitung-Cilingcing di ruas Jatikarya geram karena tak mendapat kepastian pembayaran penggantian lahan. Uang tersebut telah dititipkan ke Pengadilan Negeri Bekasi oleh Kementerian PUPR dengan sistem konsinyasi.
“Kamu akan bertahan disini (Jalan Tol Cimanggis-Cibitung Jatikarya) sampai dibayar, siapapun yang negoisasi terhadap kami dan cuma memberikan angin segar kami tolak, kami minta bayaran, kami minta hak kami di bayarkan,” ucap Koordinator Aksi, Gunun kepada wartawan dilokasi, Rabu (08/02/2023).
Aksi sejak pagi sebagai buntuk belum diterbitkannya surat penetapan pembayaran oleh Pengadilan Negeri Bekasi. Aksi diawali dengan membakar ban lalu mendirikan gubuk. Ahli waris menampik disebut menutup jalan tol, tapi menduduki lahan miliknya.
“Kami sudah ke BPN beberapa hari, beberapa minggu. Dalilnya apa coba, lagi proses, sabar dulu,” katanya.
Ia berujar juga telah rapat bersama dengan Kementerian Sekretariat Negara Republik Indonesia untuk membahas pembayaran. Tapi, sampai hari ini juga belum ada pembayaran.
“Kami menguasai tanah kami, sekarang bayar dulu, silakan pake lagi tol,” tutupnya.
Kontributor: Denny Arya Putra
Editor: Adi T
#infobekasi
#masukinfobekasi