Infobekasi.co.id – Sebanyak 20 botol minuman keras (Miras) merek Intisari dan Bir Singaraja disita petugas Unit Reskrim Polsek Pondok Gede, Pada Minggu (26/03/2023).
Kasi Humas Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Erna Ruswing Andari mengatakan, puluhan botol miras tersebut diamankan berasal dari toko di Jalan Raya Pasar Kecapi, Kampung Sawah RT 6 RW 3 Kelurahan Jatiwarna, Kecamatan Pondok Melati.
“Petugas melakukan giat operasi dimulai dari sekira pukul 22.00 WIB hingga selesai. Ada 13 botol anggur Intisari dan tujuh botol Bir Singaraja,” ujar Erna di Bekasi, Senin (27/03/2023).
Sebelumnya, operasi serupa juga dilakukan. Dua toko dirazia, sebanyak 54 miras disita petugas Kepolisian Resor Metro Bekasi Kota. Dari miras yang terazia polisi itu merupakan hasil dari operasi peredaran minuman tanpa izin.
Kontributor: Denny Arya
Editor: Deros d Rosyadi