Infobekasi.co.id – Dinas Perhubungan Kota Bekasi bersama Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyelenggarakan sosialisasi kesiapan dokumen kendaraan. Sekaligus kegiatan Ramp Check di Terminal Induk Kota Bekasi.
“Kami melaksanakan kegiatan Ramp Check di Terminal Induk Kota Bekasi bersama BPTJ, sebagai upaya tahap awal persiapan mudik lebaran. Kami melakukan sosialisasi terlebih dahulu, mana yang harus dipersiapkan para pengurus PO Bus. Seperti cek ulang uji masa berlaku, uji kelayakan untuk sesuai prosedur,” jelas Kepala Seksi Angkutan Tidak Dalam Trayek (ATDT) Dinas Perhubungan Kota Bekasi, Permana Sidik Saat Dikonfirmasi Infobekasi.co.id melalui sambungan telepon, Selasa (28/03/2023).
Lebih jauh Permana menjelaskan, kegiatan Ramp Check dilakukan selama beberapa hari, dari tanggal 28 Maret hingga 30 Maret 2023.
“Untuk kegiatan serupa akan kembali diberlakukan tanggal 3 April hingga 6 April 2023. Ini tahap pertama memastikan uji kelayakan kendaraan pelaksanaan momentum Mudik Lebaran,” papar Permana.
Kendaraan bus yang sudah dicek petugas ada 17. Dari belasan bus yang telah dicek, empat bus dinyatakan tidak layak beroperasi.
“Beberapa kendaraan tidak layak lantaran izin berlaku yang sudah habis. Kami minta mereka (pemilik bus) untuk segera melakukan uji berkala. Kita minta untuk dikembalikan ke Perusahaan Otobus (PO) masing-masing,” tegas Permana.
Dari hasil pengecekan, selain dari habis masa uji berkala. Ternyata ada juga beberapa kendala lain, seperti tidak ada alat pemadam kebakaran (Apar), maupun alat pemecah kaca.
Melalui kegiatan ini, sambung Permana, kami menyerukan kepada seluruh pengurus PO Bus yang ada di terminal Induk Kota Bekasi, agar segera memperpanjang masa berlaku uji kendaraan berkala.
“Sekaligus dilakukan himbauan kepada seluruh angkutan AKAP maupun AKDP, untuk selalu menjaga kesehatan para driver, agar tidak mengantuk saat berkendara atau sakit,” tandasnya.
Kontributor: Denny Arya
Editor: deros d rosyadi