infobekasi.co.id – Jelang Lebaran Idul Fitri, banyak oknum yang memanfaatkan untuk meminta Tunjangan Hari Raya (THR). Salah satunya oknum lurah di Bekasi Selatan.
Terkait hal itu, Camat Bekasi Selatan, Karya Sukma Jaya membenarkan adanya oknum lurah meminta THR. “Sudah saya buatkan rilisnya itu dari PPID,” jelasnya.
“Lurah sudah saya panggil, daya bina, membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi kejadian serupa,” sambung Dia.
Kemudian, kata Camat Karya Sukma Jaya, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan, yang dilakukan oknum lurah, hal itu tidak sesuai dengan ketentuan berlaku.
“Saya juga sudah laporkan kepegawaian juga terkait itu. Kita panggil yang bersangkutan. Meminta surat (edaran minta THR) ditarik.
Polres Metro Bekasi Kota mengimbau secara tegas melarang organisasi masyarakat (Ormas), atau lembaga apapun meminta pungutan liar (pungli) berlabel THR.
“Kami memberikan imbauan kepada masyarakat, kalau bisa jangan ada lagi menggunakan atas nama ormas, atas nama Lembaga atau apapun itu untuk meminta THR,” tegas Kapolresta Kota Bekasi, Kombes Dani Hamdani, Rabu (13/4/2023).
Jika ada oknum ormas, Lurah yang kedapatan melakukan pugli THR, polisi akan menindak tegas.
“Belum lama ini ada oknum lurah di Bekasi kedapatan melakukan praktik pungli minta THR ke pengusaha,” ungkap Kombes Dani.
Kasus ini sudah ditangani Pemerintah Kota Bekasi (Pemkot Bekasi), dan oknum lurah tersebut sudah diproses.
(Reporter: Deni/Redaktur: Deros d. Rosyadi)






























