Polisi Jaring Ratusan Pelanggar Lalin, Mayoritas Tidak Pakai Helm

infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota menjaring 868 pengendara sepeda motor yang melanggar peraturan lalu lintas selama bulan Mei 2023.

Ratusan pengendara ini terjaring tilang manual di beberapa titik lokasi razia di wilayah hukum Polres Metro Bekasi Kota.

“Jumlah tilang (manual) bulan Mei sekitar 868 pelanggaran,” ungkap KBO Sat lantas Polres Metro Bekasi Kota, Iptu Lidya, Jumat (9/6/2023) kemarin.

Kata Dia, mayoritas pengendara motor yang melakukan pelanggaran lalu lintas tidak memakai helm, bonceng melebihi kapasitas, dan melanggar rambu lalu lintas jalan.

“Pelanggaran mayoritas itu enggak pakai helm, bonceng tiga, pengemudi di bawah umur, knalpot bising, lawan arus, melanggar rambu putar balik,” beber Lidya.

Pengendara motor jika sudah melanggar kategori di atas, petugas kepolisian mengambil tindakan sanksi berupa tilang manual di tempat.

“Pelanggaran itu sudah banyak yang melanggar, ditindaklanjuti dengan teguran dan tilang manual,” tegasnya.

Untuk penilangan, kata Lidnya, dilakukan secara acak pada saat anggota sedang mengatur lalu lintas di posnya masing-masing.

“Ketika ada pelanggaran nyata bisa langsung ditilang,”  jelasnya, seperti dilansir dari kompas.com.

Sebagai informasi, pada awal Mei 2023, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Dani Hamdani mengintruksikan jajaran kepolisian di wilayah Polres Kota Bekasi agar memberlakukan tilang manual.

Pertimbangan tilang manual dilakukan setelah polisi melihat banyak pelanggaran khususnya yang dilakukan oleh pengemudi sepeda motor di wilayah hukum Kota Bekasi.

(Dede Rosyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini