Infobekasi.co.id – Polisi akhirnya menetapkan pemilik Even Organizer (EO) bernama Aditya, tersangka kasus penipuan dana Study Tour pelajar MAN 1 Kota Bekasi.
“Dengan barang bukti yang ada di sini sudah kita label. Mungkin inilah yang telah Dia lakukan, bahwa kuitansi terima uang sampai saat ini tidak juga berangkat,” ungkap Kapolsek Bekasi Utara, Kompol Arwan, Senin (12/6/2023).
Kompol Arwan menuturkan, pada awalnya kesepakatan sudah dilakukan dengan menyerahkan proposal ke pihak sekolah MAN 1 kota Bekasi.
Dari situ disetujui 288 orang siswa kelas 3 SMA bakal berangkat ke Yogyakarta, menyerahkan pembayaran hampir Rp 2 juta.
Dengan uang yang terkumpul sekitar Rp 400 juta, kemudian disepakati diberangkatkan pada 29 Mei lalu. Namun EO sempat melakukan pembatalan alias pengunduran jadwal keberangkatan
Disepakati kembali berangkat pada Kamis 8 hingga Minggu 11 Juni 2023. Namun, pada Kamis lalu, hingga pukul 20.00 pihak EO tidak memberikan kepastian keberangkatan lantaran bus dan hotel belum valid.
“Jam 20.00 WIB, mobil bis tidak ada yang datang. Akhirnya orang tua siswa yang akan tour merasa kecewa, dan terjadi keramaian di sekolah setelah,” beber Kompol Arwan.
Dari penyidikan yang dilakukan polisi, tersangka menggunakan uang Study Tour tersebut untuk melunasi hutang piutang (gali lubang tutup lubang dalam usaha)
“Uangnya sebagian untuk menutupi hutang, jadi gali lobang tutup lobang, bukan untuk hutangnya sendiri pribadi,” jelas Arwan.
Dari pengakuan Aditya, dirinya telah menjalani Event Organizer (EO) selama hampir 7 tahun lamanya. Berkantor di rumah pribadi, berlokasi di Wisma Asri, Bekasi Utara. Modus untuk mencari uang, tersangka mengincar ke sekolah-sskolah untuk jadi sasaran target.
Tersangka bakal dijerat Pasal 372, 378 (KUHP Pidana) yakni pasal penipuan dan penggelapan.
Penulis : Fahmi
Editor : Deros Dede Rosyadi