Ini Jadwal SIM Keliling Wilayah Kota Bekasi

infobekasi.co.id – Warga Kota Bekasi ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM), bisa mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota.

Untuk waktu layanan SIM Keliling dilansir dari ntmcpolri, pada hari ini Jumat, 23 Juni 2023 berlokasi di Mitra 10 Jatimakmur mulai pukul 08.00 -10.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C, sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000, perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000, perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku.
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli.
3. Tes Psikologi SIM.
4. Surat Keterangan Sehat.

(Dede Rosyadi)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini