Jalan Rumah Warga di Bekasi Utara Dipagar Pemilik Lahan

Infobekasi.co.id – Sudah empat hari ini, warga Cluster Grand Village, Kelurahan, Perwira Kecamatan Bekasi Utara, Kota Bekasi tidak memiliki akses. Jalan perumahan ditutup seng pemilik lahan yang memenangkan gugatan.

Pemagaran berlangsung pada 20 Juni 2023 setelah terbit surat eksekusi lahan dari Pengadilan Negeri Bekasi. Adapun objek yang menjadi sengketa antara pengembang dengan penggugat yaitu lahan seluas 376 meter.

“Akses kami sekarang hanya bisa dilalui satu orang, kendaraan tidak bisa masuk, sementara kami titip di lahan kosong perumahan lain,” kata salah satu penghuni cluster, Muhammad Rudiyanto kepada Info Bekasi.

Ia menyebut ada 10 rumah terdampak, bahkan satu rumah sebagian tanahnya masuk dalam eksekusi tersebut. Tapi, bangunan tidak sampai dibongkar.

Ketua RW setempat Yunus Effendi membenarkan ihwal eksekusi lahan oleh PN Bekasi.

“Jalan yang digunakan warga di depan rumah, itu tanah milik orang lain, sudah ada putusan pengadilan, dan bukti kepemilikan sertifikatnya,” kata dia.

Sekarang, warga menuntut pemberi kredit atau pun pengembang untuk menyelesaikan masalah tersebut. Pihaknya juga meminta Pemkot Bekasi turun tangan.

#infobekasi #masukinfobekasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini