infobekasi.co.id – Jika Anda hari ini ingin mengurus langsung perpanjangan SIM. Bisa datang langsung ke lokasi layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) berlokasi di Polsek Bantargebang, pukul 08.00 hingga pukul 10.00 WIB.
Berikut syarat-syarat dibutuhkan dalam pelayanan SIM Keliling seperti dilansir dari website Korlantas Polri:
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A
Menyiapkan biaya sejumlah Rp 75.000 untuk perpanjangan SIM C
Membawa KTP asli dan fotokopinya
Membawa SIM asli masa berlakunya masih aktif
Psikologi SIM di lokasi
Menyiapkan Surat Keterangan Sehat
(Dede Rosyadi)





























