infobekasi.co.id – Warga Bekasi ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) hari ini bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Bekasi Cyber Park (BCP).
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling hari Kamis, 24 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan SIM Keliling sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A. Dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Reporter Magang : Aleisa Dian Mutia
Editor : Deros D.Rosyadi