Infobekasi.co.id – Bagi warga Bekasi ingin memperpanjang masa berlaku Surat Ijin Mengemudi (SIM) hari ini bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Mitra 10 Jatimakmur.
Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.
Berdasarkan unggahan di Instagram Polres Metro Bekasi Kota, jadwal layanan SIM Keliling hari Jumat, 25 Agustus 2023 mulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.
SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.
Biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yakni Rp 80.000 perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 perpanjangan SIM C.
Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Reporter Magang : Amalia Nurul Aini
Editor : D.Rosyadi