KPAD Kota Bekasi Soroti SDN Bantargebang V Di Segel Ahli Waris

Infobekasi.co.id – Komisi Perlindungan Anak dan Perempuan (KPAD) Kota Bekasi merespon penyegelan pagar seng di SDN Bantargebang V oleh pihak ahli waris tanah.

Pihak ahli waris menuntut Pemerintah Kota Bekasi untuk membayar sengketa lahan.

Pada Minggu (26/8) lalu, ahli waris langsung memagari gedung sekolah dengan seng, hingga siswa tak bisa belajar di kelas, terpaksa Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).

Wakil Ketua KPAD Kota Bekasi, Novrian menyayangkan peristiwa ini, karena proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) siswa menjadi tersendat.

“Sangat disayangkan, ketika bicara hukum, putusan memang harus dijalankan, tapi jangan sampai mengorbankan hak anak,” ukar Novrian, Rabu (30/8/2023).

Sejauh ini KPAD dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) tengah melakukan asesmen terhadap keefektifan proses KBM.

“Kalau pun tidak, kita akan kordinasi bagaimana penerapan mungkin seperti tadi sekolah yang terdekat bisa memfasilitasi,” jelasnya.

Ia berharap, pihak ahli waris dapat memberikan kelonggaran terhadap para siswa siswi yang sedang belajar. Kondisi ini dilihat dari aspek pendidikan anak hingga kemanusiaan.

“Tolong fasilitasi lah anak-anak yang bersekolah di sana, ada sisi-sisi kemanusiaan yang harus kita hadirkan sebenarnya, ada sisi-sisi hak-hak anak yang harus kita perjuangkan disitu, itu yang lebih penting,” imbau Ia

Reporter  : Fahmi

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini