infobekasi.co.id – Ditlantas Polda Metro Jaya mulai menerapkan sanksi tilang kendaraan yang tak lolos uji emisi pada hari ini, Jumat (1/9/2023).
“Sesuai dengan hasil koordinasi dengan Dinas Lingkungan Hidup, kita melaksanakan penegakan hukum dengan tilang terkait uji emisi,” jelas Wadirlantas Polda Metro Jaya, AKBP Doni Hermawan, Kamis (31/8/23) kemarin.
Penerapan sanksi tilang ini berdasarkan pada Pasal 285 dan Pasal 286 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Merujuk pada aturan tersebut, pengendara sepeda motor yang melanggar akan ditilang denda Rp250 ribu. Untuk pengendara mobil dikenakan denda Rp500 ribu.
Doni menerangkan dalam pelaksanaannya polisi bakal mengecek secara acak kendaraan yang melintas di lokasi penindakan.
“Diketahui layak atau tidak, harus diuji dulu. Bagaimana kita mau menerapkan pasal atau menilang kalau tidak tahu hasil ujinya, makanya harus tes,” tegasnya.
Bagi kendaraan yang sudah melakukan uji emisi, juga tetap dilakukan pengecekan. Hal itu dilakukan agar memastikan kendaraan layak jalan.
“Dikategorikan layak jalan atau tidak alat uji yang mengeluarkan hasil itu,” pungkas Doni.