infobekasi.co.id – Hallo warga Bekasi, nih lagi ada pemutihan pajak kendaraan. Program ini berlangsung di beberapa provinsi di Indonesia, termasuk di wilayah Bekasi.
Program ini sengaja diadakan untuk membantu wajib pajak yang memiliki tunggakan, atau keterlambatan pembayaran kendaraan mobil dan motor.
Dengan adanya pemutihan pajak kendaraan ini, pemerintah berupaya meringankan beban wajib pajak dengan memberikan keringanan, berupa penghapusan atau diskon denda akibat pajak yang terlambat alias belum dibayarkan.
Khusus wilayah Jawa Barat, termasuk Bekasi, program pemutihan pajak diberlakukan diskon PKB untuk kendaraan yang menunggak lebih dari tujuh tahun, di mana hanya perlu bayar tiga tahun saja.
Dan ada juga bebas pokok dan denda BBNKB II. Program ini diperpanjang hingga tanggal 23 Desember 2023.
Reporter Magang : Amalia NA
Editor Deros