infobekasi.co.id – Hai warga Bekasi kalian ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini (02/10/23) bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Bekasi, Mitra 10 Harapan Indah.
Sedangkan untuk layanan Perpanjang SIM di Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Mengutip dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis.
Biaya perpanjangan SIM Rp80.000 untuk SIM A, dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C. Hal ini sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak.
Syarat perpanjangan SIM A atau C:
1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.
Reporter Magang : Tari