SIM Keliling Bekasi Hari Ini Ada di Jatimakmur, Ini Biayanya

infobekasi.co.id – Warga Bekasi yang ingin memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) hari ini, Jumat (06/10/23), bisa langsung datang ke Samsat Keliling di Mitra 10 Jatimakmur.

Sedangkan untuk layanan Perpanjangan SIM Kabupaten Bekasi dilaksanakan di Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM, bukan SIM Keliling Kabupaten Bekasi.

Mengutip website Korlantas Polri, jadwal layanan SIM Keliling pada hari Junat, 06 Oktober 2023 dimulai pukul 08.00 s/d 10.00 WIB.

SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan SIM yakni Rp 80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000 untuk perpanjangan SIM C.

Berikut syarat perpanjangan SIM A atau C:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli
3. Tes Psikologi SIM
4. Surat Keterangan Sehat.

Demikian informasi jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi hari ini. Jumat, 06 Oktober 2023.

Reporter Magang : Tari

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini