infobekasi.co.id – Sengketa tanah dan lahan masih menjadi salah satu persoalan di Kota Bekasi. Untuk mencegah persengketaan tanah, Kantor Pertanahan Bekasi melalui instagramnya @kantah kotbekasi, mengajak masyarakat mendaftarkan tanahnya melalui program PTSL.
Program PTSL ini merupakan program pembuatan sertifikat tanah gratis, proses pendaftaran tanah untuk pertama kali, dilakukan secara serentak.
Meliputi semua obyek pendaftaran tanah yang belum didaftarkan di dalam suatu wilayah, desa atau kelurahan, atau nama lainnya yang setingkat.
Adapun syarat-syarat yang harus di penuhi atau disiapkan untuk mendaftar program PTSL sebagai berikut:
• Data fisik berupa pengukuran bidang tanah, dengan menunjukkan tanda batas tanah yang dapat di identifikasi
• Data yuridis berupa pengumpulan dokumen alat bukti kepemilikan atau penguasaan tanah, baik berupa tulisan, keterangan atau pernyataan bersangkutan dari setiap bidang tanah, sekurang kurangnya
• Formulir permohonan yang sudah diisi dan ditanda tangani di atas materai
• Fotokopi identitas pemohon (KTP, KK)
• Berkas asli serta fotokopi surat bukti perolehan tanag secara kronologis
• Surat penyataan fisik bidang tanah
• Berita acara kesaksiaan dengan minimal 2 orang dan melampirkan fotokopi KTPnya
• Surat pernytaan tanah tanah yang dimilili pemohon
• SPPT- PBB tahun berjalan
• Surat setoran bea perolehan bak atas tanah dan bagunan (SS-BPHTB)
Reporter Magang : Aleisa
Editor : Dede Rosyadi