Memasuki Babak Tahun Politik, Pj Walikota Bekasi Imbau ASN Netral

infobekasi.co.id – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) diimbau netral tidak memihak suatu golongan, Baik Parpol maupun kontestan yang maju dalam kancah Pileg maupun Pilpres. ASN diminta netral, supaya pemilu bisa berjalan secara jujur dan adil.

Sesuai dengan Pasal 2 UU No 5 Tahun 2014, setiap pegawai ASN harus patuh pada asas netralitas dengan tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh dan tidak memihak kepada kepentingan tertentu.

Pj Walikota Bekasi mengatakan, akan terus mengingatkan, dan memantau netralitas ASN sesuai dengan aturan yang sudah berlaku.

“Itukan sudah ketentuannya Undang-Undang, saya akan terus monitor,” ujar Raden Gani Muhammad pada Senin (16/10/23) lalu.

Berdasarkan Surat Keputusan Besar (SKB) Nomor 2 tahun 2022, tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai Aparatur Sipil Negara dalam Penyelenggaraan Pemilihan Umum dan Pemilihan, setiap ASN dilarang melakukan hal-hal berkaitan maupun menunjukan kecondongan pada suatu kelompok.

Seperti memasang spanduk bakal calon peserta pemilu, ikut serta dalam sosialisasi/kampanye, membuat unggahan, berkomentar, membagikan, menyukai, ataupun mengikuti dalam grup/akun pemenangan bakal calon peserta Pemilu.

Raden Gani Muhammad  juga berharap Bawaslu dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik.

“Saya berharap Bawaslu juga bisa menjalankan tugas pokok dan fungsinya secara benar,” pintanya.

Reporter Magang: Zahara, Aleisa, Amalia, Tari

Editor : Deros

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini