Infobekasi – Warga Bekasi yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) pada hari Selasa, 17 Oktober 2023, memiliki kesempatan untuk melakukannya di Samsat Keliling yang berlokasi di Polsek Bantargebang.
Menurut informasi yang dihimpun dari Korlantas Polri, layanan SIM Keliling akan tersedia mulai pukul 08.00 hingga 10.00 WIB pada hari ini. Namun, penting untuk diingat bahwa SIM Keliling Polrestro Bekasi Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM tipe A dan C yang masih dalam masa berlaku. Jika masa berlaku SIM Anda sudah habis, Anda akan diwajibkan untuk melakukan penerbitan seperti SIM baru.
Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak. Biaya perpanjangan SIM tipe A adalah sebesar Rp. 80.000, sementara biaya perpanjangan SIM tipe C adalah sebesar Rp. 75.000.
Untuk dapat memperpanjang SIM tipe A atau C, berikut adalah syarat yang perlu dipenuhi:
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang masih berlaku.
- Foto kopi SIM lama dan SIM asli.
- Tes Psikologi SIM.
- Surat Keterangan Kesehatan.
Pelayanan SIM Keliling pada hari ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat Bekasi dalam memperpanjang masa berlaku SIM mereka. Ini adalah kesempatan yang baik bagi warga Bekasi yang memiliki SIM tipe A atau C yang masih dalam masa berlaku untuk melakukan perpanjangan tanpa harus datang ke Satuan Penyelenggara Administrasi (Satpas) SIM.
Demikian informasi mengenai jadwal pelayanan SIM Keliling Polrestro Kota Bekasi pada hari ini, Selasa, 17 Oktober 2023. Semoga informasi ini bermanfaat bagi warga Bekasi yang memerlukan layanan ini.
Laporan disusun oleh reporter magang, Amalia Nurul Aini.