Infobekasi.co.id – Polres Metro Bekasi Kota membuka pelayanan SKCK pada pukul 08.00-13.00 WIB dan 16.00-21.00 WIB, Senin, 23 Oktober 2023.
Adapun biaya penambahan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah sebesar Rp30.000 setiap penerbitan SKCK.
Dilansir dari Instagram @restrobekasikota_official, berikut ini syarat dokumen yang harus dibawa saat melakukan pembuatan dan perpanjangan SKCK di Polres Metro Bekasi Kota.
Syarat SKCK Baru :
1. Fotocopy E-KTP 3 Lembar
2. Fotocopy Kartu Keluarga 1 lembar
3. Fotocopy ijazah terakhir atau akte kelahiran 1 lembar
4. Pas Foto 4×6 Latar Merah 6 Lembar
5. Antrian Online SKCK Baru
Syarat Perpanjang SKCK
(Sebelum satu tahun masa berlaku SKCK)
1. Fotocopy E-KTP 3 Lembar
2. Pas foto 4×6 latar merah 4 lembar
3. Antrian Online SKCK
4. Fotocopy atau asli SKCK lama
Berikut ini tata cara antrian online,
Antrian Online Terbuka Pukul 06.00 s/d 20.00 WIB :
1. Buka Website Antrian
Antrianku.polresmetrobekasikota.com
2. Antrian Online
– Pagi
• Pembuatan SKCK
– Malam
• Perpanjangan SKCK
3. Setelah dipilih akan muncul formulir dan diisi sesuai formulir antrian online kemudian pilih kategori pelayanan (sesuai yang dibutuhkan)
4. Pilih tanggal kedatangan (kecuali hari minggu dan libur nasional)
5. Jika berhasil akan muncul nomor antrian dan barcode. Lalu screenshot atau download pdf
6. Setelah itu datang ke Polres Metro Bekasi Kota dengan nomor dan waktu yang ditentukan.
Reporter Magang : Zahara