Infobekasi.co.id – Enam wanita diduga Pekerja Seks Komersial (PSK) diamankan petugas Satpol PP Kabupaten Bekasi. Mereka terjaring di sepanjang Jalan Kalimalang, Cibitung, Kabupaten Bekasi.
Kepala seksi pengawasan dan penindakan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Wendy Mauli mengatakan, razia penyakit masyarakat (Pekat) tersebut dilakukan pada Rabu (6/12/2023) dini hari.
“Adanya tentang larangan, kami sisir mulai dari perbatasan Tambun kita menyusur sampai jalan raya Cibitung sampai dengan jalan negara (Kalimalang – Pantura), dan kita temukan ada enam orang diduga sebagai PSK,” jelas Wendy, pada Jum’at (8/12/2023).
Giat operasi ini sebagai bentuk penerapan penegakan Peraturan daerah (Perda) nomor 10 tahun 2002. Ke enam wanita yang diamankan itu sedang mangkal di pinggir jalan.
“Lokasi itu di jalan negara (Kalimalang Pantura) pinggir jalan. Saat didata, ada satu orang ber KTP Jakarta, dan lima orang merupakan warga Bekasi,” beber Wendy.
Satpol-PP kemudian berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Bekasi, ke-enam wanita ini tidak ditampung ke tempat penampungan sosial. Hanya dilakukan assessment (penilaian) dan monitoring.
“Setelah kita koordinasikan dengan Dinas Sosial, penampungan di sana penuh, mereka buat surat penyataan, akhirnya mereka dikeluarkan,” tutur Wendy.
“Apabila mereka memang melakukan kembali kita akan kolaborasi dengan pihak unsur PPA Polri, karena memang sudah menjajakan diri (prostitusi)” sambung Wendy.
Reporter: Fahmi
Editor: Deros